KETERLIBATAN POLRI DALAM PROSES PENGAWASAN HARGA SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
KEBIJAKAN EKONOMI & KEUANGAN NEGARAEKONOMI & BISNIS
4/5/20252 min read
Wacana tentang keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memantau aktivitas Bursa Efek Indonesia (BEI) menuai beragam respons dari publik dan pengamat kebijakan. Di satu sisi, kehadiran kepolisian dapat dilihat sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas pasar modal dari kejahatan keuangan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan serta risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam sektor yang sangat teknis ini.
Polri dan Perluasan Fungsi Keamanan
Polri memiliki mandat utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seiring dengan kompleksitas bentuk-bentuk kejahatan modern, termasuk kejahatan ekonomi dan keuangan, lembaga ini telah memperluas ranah operasinya ke sektor-sektor seperti siber, keuangan, dan perdagangan internasional.
Konsep “securitization” sebagaimana dijelaskan oleh Buzan, Wæver, dan de Wilde (1998) menyatakan bahwa isu-isu non-keamanan bisa menjadi objek perhatian keamanan ketika aktor negara mengkonstruksikannya sebagai ancaman. Dalam konteks ini, pasar modal diposisikan sebagai arena strategis yang perlu dijaga, terutama dari praktik insider trading, manipulasi pasar, atau pencucian uang.
Pasar Modal sebagai Infrastruktur Vital?
Argumen Polri bahwa pasar saham termasuk dalam infrastruktur vital ekonomi nasional memang memiliki landasan. Pasar modal memiliki peran sentral dalam mendukung pembiayaan jangka panjang, mendorong investasi, dan menggerakkan roda perekonomian.
Namun, menurut Kunt et al. (2011), pengawasan pasar modal memerlukan keahlian teknis tinggi dalam bidang keuangan, akuntansi, dan regulasi yang khas. Dalam banyak negara, tugas ini biasanya dilakukan oleh badan regulator independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.
Melibatkan kepolisian secara langsung dalam proses pengawasan teknis berisiko menciptakan tumpang tindih peran serta mengganggu prinsip “checks and balances” antar lembaga.
Risiko Ekses Kewenangan dan Akuntabilitas
Poin kritis dari rencana keterlibatan kepolisian di bursa saham adalah potensi terjadinya ekses kewenangan. Foucault (1977) dalam kajiannya tentang disciplinary power menyoroti bahaya jika lembaga yang memiliki kekuasaan koersif masuk ke dalam ranah-ranah sipil yang seharusnya ditata oleh logika teknokratis dan transparan.
Selain itu, tanpa kerangka regulasi yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang kuat, partisipasi kepolisian dalam pengawasan bursa dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap pelaku pasar, hingga konflik kepentingan.
Alternatif: Kolaborasi, Bukan Intervensi
Alih-alih mengambil peran langsung sebagai pengawas, kepolisian sebaiknya memperkuat kolaborasi strategis dengan OJK dan BEI dalam penanganan tindak pidana yang memang berada dalam yurisdiksi hukum pidana umum. Hal ini sejalan dengan pendekatan inter-agency cooperation dalam governance sektor keuangan yang dikembangkan di banyak negara (Claessens & Kodres, 2014).
Dengan begitu, kepolisian tetap menjalankan perannya dalam penegakan hukum tanpa mencampuri fungsi pengaturan dan pengawasan yang bersifat teknis dan spesifik.
Kesimpulan
Keterlibatan kepolisian dalam pemantauan bursa saham dapat dimaknai sebagai upaya negara memperluas definisi keamanan dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Namun langkah ini harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan batasan institusional yang jelas. Tanpa itu, risiko politisasi ekonomi dan distorsi tata kelola pasar akan jauh lebih besar dibanding manfaat keamanan yang hendak dicapai.
Daftar Pustaka
Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Lynne Rienner Publishers.
Claessens, S., & Kodres, L. E. (2014). The Regulatory Responses to the Global Financial Crisis: Some Uncomfortable Questions. IMF Working Paper No. 14/46.
Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage Books.
Kunt, A. D., Feyen, E., & Levine, R. (2011). The Evolving Importance of Banks and Securities Markets. World Bank Economic Review, 26(3), 536–570.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.